Disebut Tolak Dampingi Kasus Pelempar Molotov ke Pos Polisi di Bekasi, YLBHI Buka Suara

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) buka suara terkait surat terbuka yang menyebut pihak mereka menolak mendampingi pelempar molotov di Bekasi.

Galih Prasetyo
Minggu, 20 Februari 2022 | 18:58 WIB
Disebut Tolak Dampingi Kasus Pelempar Molotov ke Pos Polisi di Bekasi, YLBHI Buka Suara
Selebaran yang ditemukan dari pelaku pelempar molotov di Bekasi (Ist)

"Dan saya sendiri udah contac dengan kawan-kawan LBH, LBH Bandung, kita juga teleponan. Mereka malah menanyakan dari kolektif mana kawan Jon itu. Sedangkan LBH itu terbentuk untuk memberikan bantuan hukum, tanpa melihat dari kolektif dan elemen manapun mereka harus siap," tambah SAS.

Ke depannya, SAS mengatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu keputusan dari keluarga Jon terkait langkah hukum selanjutnya.

"Sebenarnya kita ada untuk datang (kembali) ke LBH cuma karena LBH sudah membuat statmen lebih dulu, jadi kita kaya merasa LBH itu menolak adanya kasus Jon ini sendiri,"

"Untuk proses hukum kita menunggu dari kawan-kawan di Bekasi dan keluarga Jon. Karena takutnya kalau kita datanng ke sekarang ke LBH malah ditolak," kata SAS.

Baca Juga:Penangkapan dan Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas, Ini Kata IPW

Terkait sosok Jon Sondang Pakpahan sendiri, SAS mengaku belum pernah bertemu secara langsung.

"Dari sikap yang dilakukan oleh kawan Jon itu adalah satu amarah atas kejadian Wadas di serang dan disitu kita bersolidaritas,"

Sehari setelah surat terbuka terkait kasus hukum yang dialami Jon Sondang Pakpahan, ketua YLBHI, Muhammad Isnur pada Jumat (18/2/2022) seperti melansir dari Kumparan mengatakan tidak mengetahui sosok serta motif Jon yang melakukan pelemparan molotov ke pos polisi di Bekasi.

Ditegaskan oleh Isnur bahwa gerakan dari Wadas saat ini dilakukan secara damai serta proses advokasi tidak dilakukan dengen kekerasan. Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin.

"Memang benar bahwa warga Wadas butuh dukungan, dari solidaritas dari siapapun, akan tetapi perlu diingat bahwa warga Wadas dan jaringan di sana tidak bisa membatasi dan mengontrol ekspresi dukungan,"

Baca Juga:Warga Desa Wadas Heran PLN Matikan Listrik dengan Alasan Pohon Tumbang

"Selain itu, warga dan jaringannya lebih memilih untuk memakai jalur-jalur damai. Sehingga kalaupun ada bentuk ekpresi dukungan dan solidaritas tidak bisa dikontrol, itu di luar kendali warga,"

Juga ditegaskan oleh Zainal bahwa pihak YLBHI bersama 17 kantor LBH pada dasarnya siap mendampingi kasus hukum yang sedang dihadapi oleh Jon.

"Terlepas dari kasus apapun, setiap orang memiliki hak didampingi," 

Sementara itu, terkait kondisi dari Jon sendiri, suara.com telah menghubungi kakak sepupu yang mendampingi namun sampai artikel ini ditulis belum memberikan respon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini