Disebut Tolak Dampingi Kasus Pelempar Molotov ke Pos Polisi di Bekasi, YLBHI Buka Suara

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) buka suara terkait surat terbuka yang menyebut pihak mereka menolak mendampingi pelempar molotov di Bekasi.

Galih Prasetyo
Minggu, 20 Februari 2022 | 18:58 WIB
Disebut Tolak Dampingi Kasus Pelempar Molotov ke Pos Polisi di Bekasi, YLBHI Buka Suara
Selebaran yang ditemukan dari pelaku pelempar molotov di Bekasi (Ist)

"Tapi kan sebenarnya kalaupun dia menyampaikan lewat proses konsultasi, itu juga untuk mempermudah proses pendampingan hukum dan yang kedua perlu diingat kalau pun proses pendampingan hukum, 17 kantor LBH terikat untuk mendampingi," tambah Zainal.

"Sekali lagi, memang benar ada pengaduan yang diterima oleh staf LBH Jakarta dan disarankan menggunakan mekanisme konsultasi terlebih dahulu. Kalaupun sudah darurat, langsung kita dampingi" tegas Zainal Arifin.

Sementara itu, salah satu kawan dari Jon Sondang Pakpahan saat dihubungi Suara.com mengatakan bahwa sebenarnya memang tidak bisa dibilang LBH menolak pendampingan.

"Tentang LBH menolak, memang kita tidak bisa dikatakan menolak tapi pada dasarnya secara gak langsung, bahasa kasarnya LBH menolak karena apalagi ada kata-kata dari YLBHI bahwa Jon ini provokator," ucap salah satu kawan Jon dengan insial SAS.

Baca Juga:Penangkapan dan Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas, Ini Kata IPW

Tidak hanya itu, SAS mengatakan bahwa ia juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak LBH, utamanya di LBH Bandung.

"Dan saya sendiri udah contac dengan kawan-kawan LBH, LBH Bandung, kita juga teleponan. Mereka malah menanyakan dari kolektif mana kawan Jon itu. Sedangkan LBH itu terbentuk untuk memberikan bantuan hukum, tanpa melihat dari kolektif dan elemen manapun mereka harus siap," tambah SAS.

Ke depannya, SAS mengatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu keputusan dari keluarga Jon terkait langkah hukum selanjutnya.

"Sebenarnya kita ada untuk datang (kembali) ke LBH cuma karena LBH sudah membuat statmen lebih dulu, jadi kita kaya merasa LBH itu menolak adanya kasus Jon ini sendiri,"

"Untuk proses hukum kita menunggu dari kawan-kawan di Bekasi dan keluarga Jon. Karena takutnya kalau kita datanng ke sekarang ke LBH malah ditolak," kata SAS.

Baca Juga:Warga Desa Wadas Heran PLN Matikan Listrik dengan Alasan Pohon Tumbang

Terkait sosok Jon Sondang Pakpahan sendiri, SAS mengaku belum pernah bertemu secara langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini