Terkait hal tersebut, LBH Jakarta mengatakan bahwa praperadilan itu tidak membuktikan materil tindak pidana, namun hanya formil seperti surat-surat administrasi.
"Itu Kompolnas dasarnya dari mana. Praperadilan itu tidak membuktikan materil tindak pidana, namun hanya formil seperti surat-surat administrasi. Salah kompolnas kalau dia ngomong kaya gitu,"
Selain itu menurut Theo, saat ini pihak keluarga juga mendapat informasi dari propam bahwa sidang masih penyelidikan.
"Menurut keluarga, keluarga kan melapor ke Propam. Propam bilang ke keluarga masih penyelidikan kok. Iya di propam masih penyelidikan, prosesnya masih jalan di propam," tegas Teo.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara