Dugaan Kekerasan dan Rekayasa Kasus Pembegalan di Bekasi: Terdakwa Ada yang Ditodong Pistol hingga Kaki Dijepit Meja

Terkait dugaan kekerasan, pihak LBH mendapatkan pengakuan itu dari keempat terdakwa.

Galih Prasetyo
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:39 WIB
Dugaan Kekerasan dan Rekayasa Kasus Pembegalan di Bekasi: Terdakwa Ada yang Ditodong Pistol hingga Kaki Dijepit Meja
Ilustrasi begal. [ANTARA]

Pihak LBH Jakarta juga menjelaskan bahwa keempat orang yang dituduh melakukan pembegalan ini tidak memiliki rejam jejak kriminal, bahkan salah satu orang, Muhammad Fikri ialah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi.

"Mereka gak ada yang rekam jejak kriminal kok. Malah salah satunya adalah aktivis HMI. Muhamaad Fikri itu kader HMI cabang Bekasi dan guru ngaji. Sebelumnya, mereka gak ada catatan kriminal," ungkap Teo Reffelsen.

Diakui oleh Teo bahwa keempat orang ini memang saling kenal dan teman sepermainan. Menurut Teo, keempat orang ini ditangkap polisi saat sedang nongkrong di salah satu rumah terdakwa.

"Mereka saling kenal kok. Mereka lagi nongkrong di rumah Fikri. Kalau orang melakukan pembegalan di tanggal 24, pasti dia kabur. Empat orang ini nongkrongnya dekat dengan TKP pembegalan,"

Baca Juga:Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara

"Kejadian kan tanggal 24, empat hari setelah kejadian mereka masih nongkrong. Jangankan pelaku pembegalan, pelaku pencurian biasa aja kabur, gak mau dia dekat dengan TKP. Itu kan insting pelaku kejahatan" ucap Teo.

LBH Jakarta Soal Hasil Pemeriksaan Kompolnas

Pihak LBH Jakarta juga menanggapi soal hasil dari pemeriksaan Kompolnas terkait dugaan salah tangkap ini. Pada 3 Februari 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tidak ada tindakan salah tangkap yang dilakukan Anggota Polsek Tambelang terhadap pelaku begal di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam terhadap anggota Polsek Tambelang.

"Dari Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan, dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Propam Polda Metro Jaya Putuskan Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara

Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya ini juga sesuai dengan keputusan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum pelaku begal. Dalam sidang praperadilan yang diajukan pada 1 September 2021 itu, hakim menolak eksepsi termohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini