Berpotensi Beratkan Pelanggan, PDAM Bekasi Minta Pemprov Jabar Kaji Ulang Rencana Kenaikan Pajak Air Permukaan

"Seluruh PDAM di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pun berharap kenaikan pajak dibatalkan," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:51 WIB
Berpotensi Beratkan Pelanggan, PDAM Bekasi Minta Pemprov Jabar Kaji Ulang Rencana Kenaikan Pajak Air Permukaan
ILUSTRASI meteran air PDAM. [Foto: Beritajatim]

"Kalau tarif disamakan semuanya, bagaimana daerah yang warganya pendapatannya di bawah. Bisa dilihat dari UMK misalnya, tiap daerah berbeda. Maka rencana tarif disamakan itu dibatalkan," katanya.

Harapan peninjauan kembali dua kebijakan itu, kata Usep, bermula dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jabar nomor 610/Kep.713.DSDA/2021 tentang Harga Dasar Air yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik dan/atau Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.

"Atas SK tersebut, Perpamsi Jabar pun menyatakan sikap penolakannya dengan surat yang ditandatangani oleh 19 direktur utama PDAM seluruh Jabar," kata dia.

Baca Juga:Belum Punya Pabrik di Indonesia, Produsen Otomotif Asal China Gandeng Perusahaan di Bekasi untuk Rakit Mobil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini