SuaraBekaci.id - Kasus ujaran kebencian soal pernyataan Kalimantan disebut 'tempat jin buang anak' saat ini tengah ditangai oleh pihak kepolisian. Bahkan diketahui, Edy Mulyadi akan diperiksa polisi pada Jumat (27/1/2022).
Menanggapi hal itu, Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengatakan, dirinya berharap kasus tersebut cepat terselesaikan oleh pihak kepolisian, yang menyeret eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi.
Edy harus berurusan dengan polisi buntut omongannya yang disinyalir mengandung unsur SARA. Dimana dia menyebut Kalimantan adalah tempat jin buang anak.
“Edy Mulyadi Cs, kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan hari Jumat besok surat pemanggilan sudah dilayangkan,” kata Ruhut mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:Replika Makam Edy Mulyadi Ada di Tengah Jalan Samarinda, Abdul: Semua Warga Kalimantan Merasa Kesal
Ruhut berharap di pemeriksaan perdana besok, Polisi langsung menetapkan Edy sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.
“Semoga segera dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan terima kasih Mabes Polri MERDEKA,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi.
“Telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM,” kata Ahmad kepada wartawan Rabu (26/1/2022).
Ahmad mengaku, dengan surat panggilan tersebut, Edy dijadwalkan segera diperiksa pada Jumat (28/1/2022) mendatang sebagai saksi.
Baca Juga:Arteria Dahlan Dilaporkan ke MKD, Begini Respons Sekjen PDI Perjuangan