SuaraBekaci.id - Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) akan melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim Polri gara-gara ceramahnya dinilai membuat gaduh.
Untuk diketahui, ceramah pada video yang beredar di media sosial Ustaz Abdul Somad dinilai membuat gaduh masyarakat. Hal ini menjadi dasar Ketua Umum PPGI, Maruli Tua Silaban untuk melaporkannya ke Polisi.
"Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi, tapi kami kecewa kami ditolak," katanya kepada wartawan, mengutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).
Ceramah Ustaz Somad yang beredar di medsos itu diyakini sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Namun, karena laporan tersebut tidak diterima, pihaknya pun akan melengkapi bukti yang diminta lalu kembali buat laporan.
Baca Juga:Soal Ceramah "Jin Kafir", Ustaz Abdul Somad Dipolisikan Pemuda Gereja
"Kami harus menghadirkan dua bukti, menurut kami perbuatan UAS itu telah memenuhi syarat karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain," katanya.
Dia menambahkan, ceramah yang dilakukan UAS sudah mengganggu kenyamanan dalam beragama sehingga dirinya meminta agar kasus itu bisa diusut.
Maruli menilai ceramah UAS melanggar ketentuan dalam Pasal 156 KUHP jo Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebenarnya ada juga laporan polisi terkait kasus tersebut," jelasnya.