Kasus Investasi Bodong, CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis untuk kasus investasi bodong CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf.

Galih Prasetyo
Sabtu, 15 Januari 2022 | 06:00 WIB
Kasus Investasi Bodong, CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis 6 Tahun Penjara CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf (Suara.com/Imam)

"Kita hanya menuntut koin kita agar bisa dicairkan gitu, karena enggak sedikit uang kita (yang sudah disetorkan ke EDCCash)," kata Husein di Bekasi

Nasabah lain, Dian (36) menyampaikan kalau dirinya menginginkan agar uang yang sudah dia setorkan bisa segera kembali. Pasalnya, pada uang yang disetorkan juga terdapat uang yang merupakan milik sejumlah warga setempat.

Diam menyebut, warga yang menitipkan uang ke dirinya sekitar ratusan orang dan kerugiannya hingga milliaran rupiah.

"Saya sudah dua tahun, orang-orang di kampung saya sudah menjarah barang saya karena mereka takut saya kabur enggak tanggung jawab atas uang mereka yang saya belikan coin ke EDCCash," kata Dian saat ditemui SuaraBekaci.id

Baca Juga:Getaran Gempa Banten Dirasakan di Bekasi, Warga: Kirain Cuma Puyeng, Ternyata Beneran Ada Gempa

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini