Kasus Investasi Bodong, CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis untuk kasus investasi bodong CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf.

Galih Prasetyo
Sabtu, 15 Januari 2022 | 06:00 WIB
Kasus Investasi Bodong, CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis 6 Tahun Penjara CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf (Suara.com/Imam)

SuaraBekaci.id - CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash atau EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY) divonis enam tahun kurungan penjara atas kasus penipuan dan investasi bodong.

Putusan ini disampaikan Rakhman Rajagukguk sebagai Ketua Hakim dalam sidang keputusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (14/1/2022).

"Menjatuhkan hukuman kepada Abdulrahman Yusuf, dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 milyar rupiah dan subsider 1 bulan penjara," kata Rakhman dalam putusan vonis sidang.

Lau istri dari AY, Suryani divonis 5 tahun kurungan penjara denda 10 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga:Getaran Gempa Banten Dirasakan di Bekasi, Warga: Kirain Cuma Puyeng, Ternyata Beneran Ada Gempa

Sedangkan empat orang Terdakwa lainnya Asep Wawan Hermawan dan Muhammad Roip divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar dan jika tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Eko Darmanto divonis dua tahun denda Rp 3 miliar dan bila tidak dibayarkan diganti dengan 1 bulan penjara.

Sedangkan, Jati Bayu Aji sebagai programer EDCcash divonis 4 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, sebanyak 12 korban dugaan penipuan investasi aplikasi EDCCash meloporkan pria berinisial AY, selaku pemilik perusahaan ke Bareskrim Polri, pada Rabu (14/2/2021). Pelaporan itu diwakili oleh kuasa hukum 12 korban.

"Dua belas klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor AY. Jadi klien saya ini member dari edcash yang sudah dinyatakan oleh OJK investaai bodong," kata Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Lampu Gantung Bergoyang, Penghuni Hotel di Bekasi Berhamburan Lari Keluar Hotel

Abdul mengatakan dari 12 kliennya, secara keseluruhan total kerugian mereka mencapai Rp 62 miliar.

"Jadi total kerugian dari klien saya kurang lebih Rp 62 miliar, yang sudah tidak bisa dicairkan semenjak enam bulan lalu," ujar dia.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal e-Dinar Coin Cash atau EDCCash. Salah satu tersangka ialah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Senin (19/4) lalu. Kekinian mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Selain melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di kediaman miliki tersangka Yusuf. Dari rumah tersangka penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya; 14 kendaraan roda empat, uang tunai pecahan rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.

Keenam tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," jelas Ramadhan.

Cerita Korban EDCCash

Nasabah EDCCash yang merasa tertipu dengan investasi online itu mengaku telah melaporkan AY ke Polda Metro Jaya pada Senin (5/4/2021). Pengakuan itu sampaikan sambil menunjukkan surat laporan kepolisian dengan nomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Salah seorang nabah EDCCash, Husein (44) mengatakan dirinya hanya menginginkan agar mendapatkan hak setelah berinvestasi.

"Kita hanya menuntut koin kita agar bisa dicairkan gitu, karena enggak sedikit uang kita (yang sudah disetorkan ke EDCCash)," kata Husein di Bekasi. 

Nasabah lain, Dian (36) menyampaikan kalau dirinya menginginkan agar uang yang sudah dia setorkan bisa segera kembali. Pasalnya, pada uang yang disetorkan juga terdapat uang yang merupakan milik sejumlah warga setempat.

Diam menyebut, warga yang menitipkan uang ke dirinya sekitar ratusan orang dan kerugiannya hingga milliaran rupiah.

"Saya sudah dua tahun, orang-orang di kampung saya sudah menjarah barang saya karena mereka takut saya kabur enggak tanggung jawab atas uang mereka yang saya belikan coin ke EDCCash," kata Dian saat ditemui SuaraBekaci.id

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini