SuaraBekaci.id - Korban yang berjumlah 12 orang tertipu ratusan juta rupiah karena dijanjikan dapat bekerja menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan tersangka berinisial MAD (44) meminta uang puluhan juta ke setiap korbannya.
"Korban menyerahkan uang rata-rata Rp 20 - 35 juta dengan total kerugian uangnya sampai Rp 250 juta," katanya kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (8/1/2022).
Hengki juga mengatakan, terdapat korban yang sudah menyerahkan uang ke tersangka sejak pertengahan tahun 2021.
Baca Juga:Atlet Peraih Emas PON Papua Dapat Bonus dari Pemkot Bekasi Rp 100 Juta
Hengki juga menegaskan, tersangka bukan pekerja dari lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.
"Bukan, artinya dia tidak ada hubungan sama sekali dengan apakah dia sebagai pegawai honorer yang sudah bekerja atau tidak ada," jelasnya.
Hasil uang penipuan, lanjut Hengki, digunakan tersangka untuk menyewa apartemen untuk bersenang-senang.
"Untuk kehidupan sehari harinya baik, menyewa apartemen dan foya-foya. Untuk kepentingan diri sendiri," jelasnya.
Pihaknya juga masih mendalami terlibatnya atau tidak intansi atau dinas yang ada di Pemkot Bekasi.
Baca Juga:Banjir Tambah Parah, Warga BSK Kayuringin Minta Pemkot Bekasi Perbaiki Saluran Air
"Kita akan melakukan penyelidikan lagi, apakah ada keterlibatan pihak pihak lain atau ada kerja sama pihak lain masih kita dalami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan perkara pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 372 dan atau 378 KUHP
"Tersangka ini melakukan, penipuan 372 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," jelas Hengki.
Kontributor : Imam Faisal