SuaraBekaci.id - Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sudah mencapai 46 orang, tentunya ini merupakan perhatian serius bagi pemerintah.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya untuk saat ini belum bisa menerapkan atau pengetatan di sejumlah daerah.
Menurutnya, pembatasan baru dilakukan bila terjadi peningkatan kasus harian Covid-19, kasus perawatan di rumah sakit, dan kasus kematian.
“Pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold (ambang batas) tertentu dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan di rumah sakit dan kasus kematian,” kata Luhut, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:46 Orang Terdeteksi Positif Omicron, Luhut Minta Tetap Tenang
Ia menambahkan, saat ini kasus virus corona di Indonesia masih berada pada tingkat yang rendah. Situasi ini telah berlangsung selama 164 hari sejak puncak kasus varian Delta pada 15 Juli 2021 lalu.
Kendati varian Omicron telah mencapai 46 kasus, Luhut memastikan belum terlihat adanya indikasi peningkatan kasus akibat gelombang varian baru tersebut.
Selain itu, tingkat perawatan di rumah sakit dan angka kematian pasien Covid-19 masih sangat terkendali.
“Namun, sekali lagi pemerintah tetap super hati-hati dan waspada karena masih banyak ketidaktahuan kita tentang virus ini. Monitoring terhadap Covid-19 masih dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota,” imbuh Luhut.
Guna mencegah meluasnya varian Omicron, Luhut mengatakan pemerintah akan tetap memberlakukan karantina 10-14 hari bagi warga yang baru tiba di Indonesia dari luar negeri. Bersamaan hal itu, pelarangan masuk bagi warga yang berasal dari sejumlah negara juga tetap berlaku.
Baca Juga:Takut Dilanda Omicron, Iran Larang Masuk Turis Dari 4 Negara Barat
“Jika hanya ingin berlibur pergilah ke berbagai tempat wisata domestik di Indonesia. Selain lebih aman dari serangan Omicron, tempat wisata domestik tidak kalah cantik dengan wisata di luar negeri,” imbaunya.