Sempat Dibebaskan, Mafia Tanah di Bekasi Kembali Diringkus Kejari

Pelaku merupakan mafia tanah ini terbukti bersalah

Andi Ahmad S
Rabu, 15 Desember 2021 | 10:19 WIB
Sempat Dibebaskan, Mafia Tanah di Bekasi Kembali Diringkus Kejari
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meringkus pelaku mafia tanah berinisial EJ di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

SuaraBekaci.id - Pelaku berinisial EJ warga Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin diringkus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Pelaku merupakan mafia tanah ini terbukti bersalah, penangkapan itu sesuai dengan intruksi Jaksa Agung RI

"Upaya ini merupakan komitmen kami mendukung pemberantasan mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar.

Penangkapan EJ merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 882 K/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021.

Baca Juga:Bantuan Parpol Minta Naik 300 Persen di 2022, Butuh Rp 10 Miliar Lebih, Netizen Bereaksi

Taufik mengaku perkara tersebut sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor register 173/Pid.B.2021/PN Ckr. Saat itu pengadilan memberikan putusan bebas terhadap pelaku.

"Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi tidak pada amar putusan yang membebaskan terdakwa sehingga kami melakukan upaya hukum kasasi atas putusan yang dimaksud," tuturnya.

Setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, kata dia, Mahkamah Agung menyatakan sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan serta analisa penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi yang diajukan.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.

Pelaku mafia tanah EJ dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Baca Juga:Wakil Ketua MPR: Masyarakat Butuh Kepastian Hukum, Agar Tidak Jadi Mangsa Mafia Tanah

"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas II Cikarang," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini