Ustaz Gondrong Gandakan Uang jadi Kasus Terheboh 2021 Polres Metro Bekasi

Diketahui, dalam video viral yang beradar, aksi penggandaan uang dilakukan oleh seorang pria berpeci hitam duduk bersila di teras rumah.

Lebrina Uneputty
Selasa, 14 Desember 2021 | 17:37 WIB
Ustaz Gondrong Gandakan Uang jadi Kasus Terheboh 2021 Polres Metro Bekasi
Ustaz gondrong yang heboh gandakan uang. [PolresMetroBekasi]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kabupaten mencatat sepanjang tahun 2021, kasus kriminal yang paling heboh dan menyita perhatian adalah Mutilasi Ojol, Tetangga Dibacok Gara-gara Wifi dan  Ustaz Gondrong Gandakan Uang

Tentang kasus ustaz gondrong gandakan uang, kasus tersebut paling menyita perhatian masyarakat. Ustaz yang diketahui bernama Herman (44) itu akhirnya diamankan dan ternyata profesinya sehari-hari adalah tukang pijat dan pengobatan alternatif. 

Mengutip Polres Metro Bekasi, Senin (14/12/2021), kasus ini muncul Maret 2021 lalu, Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku bernama Herman (44) di Babelan, Bekasi, Minggu (21/3/2021).

Diketahui, dalam video viral yang beradar, aksi penggandaan uang dilakukan oleh seorang pria berpeci hitam duduk bersila di teras rumah.

Baca Juga:Buronan Kasus Mutilasi Driver Ojol Ditangkap di Tambun Bekasi

Praktek penggandaan uang ini disaksikan sejumlah orang, diantar mereka ada yang mengabadikan momen tersebut hingga selanjutnya viral di media sosial.

Pria berambut gondrong ini tampak memegang secarik kertas, ia juga meletakkan beberapa jimat lalu memasukkannya ke dalam sebuah kotak kecil berwarna hitam.

Tidak lama setelah itu, dia membuka kembali kotak kecil berisi jimat, secarik kertas yang sudah berubah menjadi tumpukan uang pecahan seratus ribu.

Secara perlahan, pria tersebut mengeluarkan uang dari dalam kotak dan menebarnya di teras rumah seolah uang keluar tak ada habis.

Polres Metro Bekasi memastikan, video viral praktik penggandaan uang yang dilakukan pria bernana Herman (44) hanya sebatas trik sulap, pecahan Rp100.000 yang keluar dari dalam kotak merupakan uang mainan.

Baca Juga:Buronan Kasus Mutilasi Dibekuk Polisi

"Uang mainan, sudah dibakar dan diakui oleh yang bersangkutan (tersangka Herman)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).

Kapolres menjelaskan, pria yang kerap dijuluki Ustaz Gondrong ini menyadari video yang dibuatnya telah viral di media sosial.

Untuk itu, dia memerintahkan seseorang agar membakar uang pecahan Rp100.000 yang merupakan properti trik sulapnya agar menghilangkan jejak.

"Uang di dalam kotak dibakar, dia tahu viral ada atensi dari masyarakat yang tidak nyaman, polisi menindaklanjuti dia langsung hilangkan barang bukti, termasuk video di HP (ponsel) juga dihapus sama dia," tegasnya.

Adapun video trik sulap gandakan uang dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri berinisial NY (18) dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.

Motif dibuatnya video dan disebar melalui jejaring pesan singkat whatsapp ini, tidak lain untuk menarik minat pasien.

Untuk diketahui, Ustaz Gondrong merupakan pria yang beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.

Trik sulap praktik penggandaan uang dilakukan agar Herman terlihat sakti, dia mengirim video tersebut ke beberapa pasien agar percaya dengan ilmu sang Ustaz Gondrong.

"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," tutur Kapolres.

Sejauh ini, Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya NY (18) sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres.

Sedangkan kasus kriminalitas lain yang menyita perhatian adalah tetangga yang dibacok gara-gara Wifi dan mutilasi ojol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini