"Tahu-tahunya di tengah perjalanan ada musibah seperti ini, sampai hamil," sesalnya.
Hikmat melanjutkan, keponakannya mulai sekolah di Yayasan milik Herry Wirawan sekira tahun 2016-2017. Saat itu, korban masuk di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas kemudian dilanjutkan ke Madani Boarding School Cibiru, masih di bawah Yayasan milik Herry Wirawan.
Kata Hikmat, santri yang kecil ditempatkan di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Antapani sedangkan yang besar dibawa ke Madani Boarding School di Cibiru.
"Keponakan saya lama [mengalami kekerasan seksual]. Dia mulai dirayu-rayu dari 2018. Kejadian [diperkosa] sekitar 2019-2021. Selama setahun itu, dari lebaran ke lebaran lagi. Pulang kemarin (Mei 2021), ketahuan hamil. Selama itu, dia tidak bilang ke orangtua. Handphone ditahan tidak boleh dipakai, jadi tidak bisa komunikasi. Pulang juga cuma setahun sekali" kisahnya.
Baca Juga:Kasus Santriwati Diperkosa Hingga Melahirkan, Bayinya Disebut jadi Alat Minta Sumbangan
Pelaku kata Hikmat, merayu korban dengan cara lembut namun penuh tekanan memposisikan korban harus patuh kepada guru.
"Pelaku merayu keponakan saya, seolah-olah dia itu merayunya lembut, tapi ada tekanan-tekanan juga. Dibilang harus patuh kepada guru lah, ini lah, itu lah, seolah ada pemaksaan," jelas Hikmat.
"Pokoknya [kelakuan si pelaku] sudah kayak setan. Anak pulang ke sini sampai menggigil, trauma berat, takut. Tapi kemudian ada pendampingan dari perlindungan anak dan perempuan dari pemerintah provinsi dan kabupaten," lanjutnya lagi.
Hikmat lantas berharap, apa yang terjadi pada keponakannya dan korban lainnya dapat ditindak tegas pemerintah dan aparat hukum.
"Jadi di wilayah saya ini ada empat korban, semuanya masih ada ikatan keluarga. Dari 4 korban itu, 3 hamil dan melahirkan, 1 korban tidak sampai hamil, tapi dia juga diperkosa. Harapan dari keluarga, minimal hukuman kebiri dan hukuman seumur hidup. Kalau memang perlu hukuman mati," pinta Hikmat.
Baca Juga:Guntur Romli Soal Tuntutan Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati: Kenapa Tidak Dikebiri?
Seperti ramai diberitakan, Herry Wirawan didakwa karena telah melakukan tindakan asusila atau memperkosa para santri yang usia mereka rata-rata masih di bawah umur.