Untuk meringankan beban pekerja, Pemda Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemda kabupaten/kota guna melaksanakan program- program kesejahteraan khusus pekerja.
Seperti misalnya subsidi untuk upah, pendidikan dan pelatihan pekerja, serta bansos untuk asosiasi dan organisasi pekerja.
“Kami terus memikirkan solusi terbaik, di samping melaksanakan amanat undang-undang,” kata Setiawan.
Sekda berharap pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing- masing wilayah dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas.
Baca Juga:Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935
Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laut bisa dikurangi.
“Gap antarkabupaten/kota terus kita 'balancing' sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” kata Setiawan.
Ikuti aturan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik menuturkan pihaknya meyakini penetapan UMP Jabar Tahun 2022 merupakan keputusan yang telah dipikirkan dengan matang oleh pihak-pihak terkait.
Apindo Jabar, kata Ning, akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait penetapan UMP 2022.
Baca Juga:Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Ini Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan
Sehingga, kata Ning, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada terkait UMP.