UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengimbau buruh untuk melaksanakan demo sesuai aturan.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 21 November 2021 | 17:35 WIB
UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo
ILUSTRASI - Buruh di Kota Cimahi Ketika Melakukan Aksi Menuntut Pemkot Cimahi Menaikan Upah 10 Persen (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.

Sekda menuturkan jika gubernur tidak melaksanakan bisa kena sanksi.

"Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujar Setiawan.

Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

Baca Juga:Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935

UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Ini Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan

"(Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu," kata Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini