Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.
Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.
UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022.
Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kabupaten/kota nanti.
Baca Juga:Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935
“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” kata Setiawan.
Sekda juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak- hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia.
Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.
Sementara kepada pekerja, Sekda sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi COVID-19.
Provinsi Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus, dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.
Baca Juga:Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Ini Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan
“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan 'win win solution'. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” kata Setiawan.