UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengimbau buruh untuk melaksanakan demo sesuai aturan.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 21 November 2021 | 17:35 WIB
UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo
ILUSTRASI - Buruh di Kota Cimahi Ketika Melakukan Aksi Menuntut Pemkot Cimahi Menaikan Upah 10 Persen (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31.

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935

Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.

Sekda menuturkan jika gubernur tidak melaksanakan bisa kena sanksi.

"Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujar Setiawan.

Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

Baca Juga:Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Ini Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan

UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran.

"(Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu," kata Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini