UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengimbau buruh untuk melaksanakan demo sesuai aturan.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 21 November 2021 | 17:35 WIB
UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo
ILUSTRASI - Buruh di Kota Cimahi Ketika Melakukan Aksi Menuntut Pemkot Cimahi Menaikan Upah 10 Persen (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur.

Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari.

Pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.

Baca Juga:Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935

Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31.

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Ini Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan

Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini