Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Melegalkan Seks Bebas? Ini Isi Peraturan Tersebut

"Netizen kelompok kontra/menolak menilai Permendikbudristek PPKS akan melegalkan seks bebas dan tak sesuai dengan norma hukum, agama, dan budaya Indonesia," ungkap Rustika.

Lebrina Uneputty
Sabtu, 20 November 2021 | 10:41 WIB
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Melegalkan Seks Bebas? Ini Isi Peraturan Tersebut
Bidik layar video Mendikbud Nadiem Makarim saat melatik 29 pejabat Kemendikbud dan rektor secara virtual. (istimewa).

d. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

e. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

f. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

g. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

Baca Juga:Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina

h. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.

i. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

j. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.

k. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.

l. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

Baca Juga:USU Dukung Permendikbud Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

m. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini