Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Melegalkan Seks Bebas? Ini Isi Peraturan Tersebut

"Netizen kelompok kontra/menolak menilai Permendikbudristek PPKS akan melegalkan seks bebas dan tak sesuai dengan norma hukum, agama, dan budaya Indonesia," ungkap Rustika.

Lebrina Uneputty
Sabtu, 20 November 2021 | 10:41 WIB
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Melegalkan Seks Bebas? Ini Isi Peraturan Tersebut
Bidik layar video Mendikbud Nadiem Makarim saat melatik 29 pejabat Kemendikbud dan rektor secara virtual. (istimewa).

i. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

j. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.

k. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.

l. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

Baca Juga:Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina

m. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.

n. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.

o. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

p. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi.

q. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.

Baca Juga:USU Dukung Permendikbud Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

r. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

s. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Sementara ayat selanjutnya menjelaskan tentang butir kata korban yang dimaksud.

ayat (3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

  1. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan
    kedudukannya;
  3. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  4. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
  5. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  6. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  7. mengalami kondisi terguncang

Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 15 November lalu mencatat sepanjang 28 Oktober sampai dengan 11 November 2021 ruang percakapan media sosial diramaikan dengan isu Permendikbudristek PPKS.

 "Berdasarkan data agregat media sosial dalam rentang waktu 28 Oktober s.d. 11 November 2021 tercatat 48.315 unggahan konten yang memperbincangkan mengenai polemik Permendikbudristek PPKS," kata Rustika seperti dikutip dari Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini