SuaraBekaci.id - Sebanyak 15 bangunan permanen di Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dihancurkan.
Penghancuran itu dilakukan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, dengan menggunakan alat berat berupa beko.
Pantauan wartawan, bangunan yang dirobohkan ini berdiri di pinggir kali perumahan Duta Indah.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan pihaknya baru merobohkan bangunan permanen yang mengganggu lalu lintas.
Baca Juga:Belum Diketahui Banyak Orang, Satu Fakta Soal Kecelakaan Vanessa Angel
"Iya, hanya untuk dipinggirnya ini, yang di jalan ini, jalan utama ini. Yang dampaknya adalah menimbulkan kemacetan, itu yang kita menjadi acuannya," katanya, Kamis (18/11/2021).
Dia menjelaskan, bangunan liar ini memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2006.
"Pembongkaran 15 bangunan ini HGB sudah mati (sejak) tahun 2006 dan tidak diperpanjang lagi," katanya.
"Kita sama-sama ingin bahwa Kota Bekasi ini tertib, itu saja. Bukan berarti tidak boleh ada pedagang, bukan itu," ucapnya.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Dua Sumber Pendanaan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah