SuaraBekaci.id - Kuasa Hukum tiga tersangka terduga teroris, Farid Ahmad Okbah (FAO), Abung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain (AZ), Ismar Syafruddin mempertanyakan kejelasan penetapan ketiga orang tersangka terduga teroris yang dituduh sebagai jaringan jamaah islamiyah (JI)
Ketiga tersangka dugaan terorisme ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Sampai saat ini, lanjut Ismar, pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk mendampingi ketiga tersangka dugaan teroris. Dia juga menyebut, pihaknya tidak tahu keberadaan ketiga tersangka dugaan teroris tersebut itu.
"Sangat mengherankan dituduh macem-macem Jamaah Islamiyah coba, JI ini kan dari pihak kepolisian sendiri menyatakan itu," jelas Ismar Syafruddin kepada wartawan di Yayasan Al-Islam Islamic Center, Jalan Kampung Sawangan, Kelurahan Jati Melati, Selasa (16/11/2021).
"Sampai saat ini kita tidak diberi kesempatan sebagai lawyernya untuk mendampingi beliau dan belum tau beliau saat ini dimana," katanya.
Dia juga menyebut akan melakukan audensi kepada Kapolri terhadap penetapan tersangka kepada ketiga kliennya.
"Saya juga dan teman teman PDRI (Partai Dakwah Rakyat Indonesia) akan melakukan protes keras terhadap pak Kapolri dan mungkin kita akan audiensi," tegasnya.
"Mungkin kita besok akan ke Komnas HAM dan ke Komisi III sama kita berusaha menemui pak Kapolri," lanjutnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri meringkus 3 tersangka terduga Teroris di Kota Bekasi termasuk di antaranya Ustadz Farid Ahmad Obah, Selasa (16/11/2021).
Kabag Penerangan Umum (Penum) divisi Humas polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertuliskan melaporkan, kedua tersangka berinisial AA dan AZ ditangkap pagi tadi di dua tempat berbeda.
Kedua tersangka berinisial AA ditangkap di Jalan Merbabu Raya Perumahan Pondok Melati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, pukul 04:39 WIB.
Sedangkan AZ ditangkap di Jalan Raya Legok Masjid Pondok Melati, Kota Bekasi. AZ diduga terlibat Dewan Syuro Jamaah Islamiyah dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.
Kedua tersangka AA dan AZ diduga terlibat dalam jaringan teroris Anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017 dan Pengurus Atas Pengawas Kelompok JI.
"Kedua inisial AA, ditangkap di hari selasa tanggal 16 november pukul kira-kira pukul 05.00 di jalan raya legok, jati melati, kota bekasi. Yang bersangkutan anggota pengawas perisai nusantara esa tahun 2017. Kemudian, FAO ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati. Kemudian FAO tahun 2018 dia ikut memberikan uang tunai untuk perisai nusantara esa".
"Kemudian, tersangka FAO ikut memberikan solusi kepada saudara AS yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara PW dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah partai dakwah rakyat indonesia atau pdri," demikian jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.