Studi Banding ke Karawang dan Banten, DPRD Kota Bekasi Godok Aturan Depot Air Isi Ulang

"Kita ini termasuk terlambat, karena beberapa daerah yang terdekat sudah menerapkan terlebih dahulu, tapi tidak apa, sekarang kita perbaiki dan mulai merapihkan...

Lebrina Uneputty
Selasa, 16 November 2021 | 14:00 WIB
Studi Banding ke Karawang dan Banten, DPRD Kota Bekasi Godok Aturan Depot Air Isi Ulang
Warga Tambun Bekasi mengangkut air bersih dengan galon. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

SuaraBekaci.id - Demi menerapkan aturan  Peraturan Daerah (Perda) Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi studi banding ke Karawang dan Pandeglang, Banten.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Anim Imanudin kepada Suarabekaci.id, Selasa (16/11/2021).

Menurut Anim Imanudin, studi banding tersebut demi tercapainya penerapan Perda Depot Air Isi Ulang yang nantinya akan berujung pada standar kepemilikan sertifikat Higienis.

"Kita ini termasuk terlambat, karena beberapa daerah yang terdekat sudah menerapkan terlebih dahulu, tapi tidak apa, sekarang kita perbaiki dan mulai merapihkan depot-depot air isi ulang," jelas Anim.

Anim mencatat sedikitnya dalam satu kelurahan terdapat lima pelaku usaha depot air isi ulang. "Kalau satu kelurahan lima depot air isi ulang, dalam satu kecamatan ada puluhan kelurahan, dikalikan 12 kecamatan bisa ratusan, di dapil saya saja Jatisampurna itu satu kelurahan ada 5 depot air isi ulang, dan rata-rata mereka beroperasi dengan modal surat izin usaha saja, tidak ada standar higienis atau standar pengeboran yang dilakukan," ujarnya.

Kini pembahasan Perda Depot Air Isi Ulang kata Anim sudah memasuki tahap pembahasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Dia menargetkan, Perda dapat diterapkan, aturan standar Depot Air Isi Ulang dapat dirapihkan pada pertengahan 2022 mendatang.

"Jadi sekarang ini sudah masuk tahap pembahasan Bapemperda, dan yang kita atur di dalamnya semua hal terkait itu, jarak usaha, jarak pengeboran air sampai kualitas air itu sendiri agar terang benderang dan tidak ada cela serta bermanfaat bagi masyarakat tapi juga tidak merugikan pengusaha," jelasnya.

Selanjutnya, dia berharap pada penerapannya nanti pihak eksekutif atau dinas terkait dapat melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga tidak merugikan masyarakat banyak, tapi juga tidak menyusahkan pengusaha, tapi semuanya harus sesuai, masyarakat tidak rugi, bisa mengkonsumsi air yang baik, sehat, kuantitas air terjaga, pengusaha juga tidak akan dipersuli. Aturan ini bukan untuk mempersulit pengusaha kok, tapi untuk kebaikan bersama dan semua pihak," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini