SuaraBekaci.id - Pemerintah akhirnya resmi mematok harga tes Covid-19 metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp275 ribu.
Turun sebesar Rp25 ribu dari penetapan harga Presiden Joko Widodo Rp300 Ribu.
Pemerintah akhirnya menurunkan patokan harga maksimal bagi test PCR sebesar Rp275 ribu untuk Jawa - Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa - Bali.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga:2 Bulan PTM Terbatas, Belasan Warga Sekolah di Tangsel Terpapar COVID-19
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
Dia menjelaskan harga ini termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," tegasnya.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.
Baca Juga:Jokowi Patok Harga Tes PCR Termahal Rp 300 Ribu, Anggota DPRD Kalbar: Harusnya Digratiskan
Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.