Kecurigaan Desi ini muncul ketika orang tersebut mulai berbicara di luar topik permintaan uang, misalnya seperti istri kedua Cecep serta meminta foto maupun video call.
“Jaksa kok kayak begini. Sampai dia ngajak VC (video call) jangan ada siapa-siapa. Ngajak uang dibagi dua,” kata Desi.
Takut menjadi korban penipuan, Desi memutuskan melapor ke Polres Pringsewu, 10 September 2020. Dia melaporkan pasal dugaan penipuan.
“Saya tidak menuduh Pak Anton. Justru saya melapor ini karena merasa menjadi korban penipuan. Nanti biar hukum yang membuktikan,” kata Desi.
Baca Juga:Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel
Setahun lebih sejak laporannya diterima di Polres Pringsewu, barulah Desi mendapatkan informasi tindak lanjutnya.
Dia mengakui mendapat surat panggilan klarifikasi atas laporannya dari Polres Pringsewu pada 19 Oktober 2021.
Bersamaan dengan surat pemanggilan itu, penyidik juga mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, dijelaskan langkah yang sudah dilakukan polisi.
Penyidik sudah mengecek TKP di BRI Link di Ambarawa, Pringsewu. Penyidik juga telah memeriksa karyawan dan pemilik BRI Link itu.
Baca Juga:Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya
Sementara yang akan dilakukan penyidik sebagai langkah lanjutan, yakni berkoordinasi dengan BCA untuk mengetahui alamat dan pemilik nomor rekening atas nama Abdul Rohman.