Nego Harga 'Belah Semangka', Kisah Desi Sefrilla dan Pak Jaksa

Ibu tf 30 sisanya besok 70 bawa ke kntr taro di mbl.

Lebrina Uneputty
Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:12 WIB
Nego Harga 'Belah Semangka', Kisah Desi Sefrilla dan Pak Jaksa
(Suara.com)

“Gak bisa bu. Uang suami itu itu gak laku buat saya,” Anton menyanggah.

“Lebih baik ibu berdoa saja supaya suami ibu divonis ringan dan segera bertemu keluarga.”

Desi menangis mendengar jawaban Anton. “Ya pak, tolong banget lah pak. Tolong bantu. Sebisa mungkin diringanin.”

Anton berkukuh tidak mau membantu. Desi dan anaknya akhirnya memilih pulang duluan. Sementara Anton masih menikmati kopi dan telur setengah matangnya.

Baca Juga:Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel

Pikiran Desi Sefrilla buncah dalam perjalanan pulang. Jauh-jauh dia menempuh perjalanan 40 kilometer dari rumahnya di Kabupaten Pringsewu ke Bandar Lampung, tapi orang yang ditemuinya enggan menolong.

Semua berawal dari lima bulan sebelumnya. Cecep Fatoni—suami Desi—menerima tawaran penebangan kayu sonokeling di Dusun Umbul Solo, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.

Cecep memiliki usaha serkel atau gesek kayu. Selain itu, dia juga membuka usaha penyewaan alat berat.

Suatu waktu, Cecep menerima tawaran penebangan kayu sonokeling di Dusun Umbul Solo, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.

Setelah ditebang, kayu-kayu itu diangkut memakai dua truk milik Cecep untuk dibawa ke rumahnya. Tapi dalam perjalanan, truk-truk tersebut dicegat polisi kehutanan.

Baca Juga:Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya

Karena tidak ada dokumen sah, pembawanya ditangkap serta barang muatannya disita. Pembawa kayu itu mengakui aktivitas mereka adalah perintah dari Cecep.

4 Maret 2020, Cecep ditangkap aparat Polda Lampung di sebuah penginapan daerah Bandar Lampung.

Belakangan, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, penebangan kayu sonokeling itu erat terkait kasus pembalakan liar.

Kasus ini meluncur ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kejaksaan menunjuk Jaksa Anton Nur Ali sebagai penuntut umum.

Sedangkan PN Tanjungkarang menetapkan, perkara ini akan diadili oleh Surono sebagai hakim ketua bersama dua anggotanya: Zuhairi dan Siti Insirah.

Desi tak ingin suaminya dihukum berat, maka ia berinisiatif mencari bantuan. Muncullah ide ibu lima anak ini untuk menghubungi Jaksa Anton Nur Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini