Namun, rupanya pihak perusahaan sudah lebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah sisa produksinya kepada salah satu pengusaha limbah di Cikarang dan 3 perusahaan lokal per 13 Agustus 2020.
Antisipasi terjadinya kericuhan, polisi mengambil tindakan pembubaran terhadap massa yang berkumpul.
“Kapolres ada terjun langsung ke TKP dan bantu melakukan mediasi antara pihak pendemo dengan pihak perusahaan,” kata Reyhan, pengurus Bumdes di Cikarang Pusat yang ikut memantau aksi demontrasi 16 ormas di wilayahnya.
Polisi, kata Reyhan, bertindak tegas dan cepat membubarkan aksi massa yang sempat membuat jalan utama Deltamas menuju kantor Pemkab Bekasi itu macet. Sebab, massa dari ormas tersebut memenuhi jalanan. Bahkan, ada yang berputar putar mengelilingi area perumahan.
Baca Juga:Lurah Wanasari Bikin Gervakruwa, Buka Gerai Vaksin Setiap Hari di Perumahan Gramapuri
Reyhan mengatakan, selain berjaga jaga di sekitar lokasi demonstrasi, polisi terlihat melakukan penyisiran di sepanjang jalan utama menuju kawasan GIIC.
Aksi demontrasi berlangsung kondusif. Sekitar jam 12.00 wib jalan utama Kota Deltamas sudah berangsur normal.