Pemprov DKI Jakarta Jawab Permintaan Kompensasi TPST Bantargebang Bekasi

"Kami sudah puluhan tahun bekerjasama dengan Bekasi, tentu semuanya didiskusikan," jelasnya.

Lebrina Uneputty
Rabu, 22 September 2021 | 17:25 WIB
Pemprov DKI Jakarta Jawab Permintaan Kompensasi TPST Bantargebang Bekasi
TPST Bantargebang [suara.com/Yunita]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjawab permintaan Pemerintah Kota Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Dikutip dari Suara.com Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku sudah mengetahui permintaan Pemkot Bekasi, yakni bertambahnya kompensasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Riza menyebut pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih membicarakan masalah ini. Klausul baru dalam kontrak tersebut masih dipertimbangkan.

"Nanti kita pertimbangkan, semuanya didiskusikan bersama," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:Kasus Melandai, Wagub DKI Minta Masyarakat Waspada Gelombang Ketiga Covid-19

Menurut Riza, perundingan soal kontrak kerja sama itu sudah menjadi hal yang biasa. Sudah puluhan tahun Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan Pemkot Bekasi untuk masalah pembuangan sampah.

"Kami sudah puluhan tahun bekerjasama dengan Bekasi, tentu semuanya didiskusikan," jelasnya.

Ia pun berharap nantinya kontrak yang disepakati menguntungkan kedua belah pihak. Dengan demikian, maka pengelolaan sampah lima tahun ke depan bisa dijalankan tanpa masalah.

"Kita carikan rumusan dan evaluasi yang terbaik ya. Kami memahami apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dari bekasi namun semuanya harus didiskusikan," pungkasnya.

Pemerintah Kota Bekasi tidak ingin secara cuma-cuma memperpanjang kontrak bersama Pemprov DKI untuk pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Jika DKI masih ingin membuang sampah di TPST itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga:Tambah Luas Lahan TPST Bantargebang, Pemprov DKI Bakal Beli Tanah Warga Bekasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana menyebut pihaknya meminta kenaikan dana kompensasi atau tipping fee dari Pemprov DKI. Dana yang harus diberikan diminta naik 100 persen dari kontrak sekarang ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini