Hati-hati, Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Mobil Bekas Tunai atau Kredit

Harganya murah, dompet tak menjerit dan pengeluaran lain dapat teratasi.

Lebrina Uneputty
Minggu, 19 September 2021 | 10:05 WIB
Hati-hati, Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Mobil Bekas Tunai atau Kredit
Ilustrasi mobil-mobil bekas (Shutterstock).

Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.

Jika mau kredit jangan pakai tenor panjang

Apabila terpaksa membeli dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.

Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan agar pengeluaran tidak membengkak di kemudian hari.

Baca Juga:PPnBM Mobil Baru Ditanggung Pemerintah, Efek Positif ke Perekonomian Negara Cukup Besar

Dan jika anda ingin membeli mobil secara kredit, maka simak hal berikut ini:

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Undang-undang over kredit mobil terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Beri perlindungan pada mobil bekas

Baca Juga:4 Sikap yang Membuatmu Sulit Kaya Meski Sudah Punya Gaji Besar, Yuk Tobat!

Bila membelinya dengan cara tunai, besar kemungkinan mobil bekas tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru harus memberikan perlindungan untuk kendaraan ini demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini