SuaraBekaci.id - Setelah bercerai dengan Yakub, Megawati dikirim ke rumah sakit jiwa RSJ Mutiara Sukma Mataram. Pernikahan Megawati dibatalkan karena diketahui Megawati idap gangguan jiwa.
Megawati merupakan perempuan 38 tahun asal warga Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pembatalan pernikahan Megawati disaksian Anggota DPRD sampai pejabat keamanan di Kabupaten Dompu. Sebab diketahui Megawati idap gangguan jiwa.
Pihak keluarga menilai pernikahan itu tidak sesuai dengan kesepakatan. Sebab diketahui Megawati sudah lama mengidap gangguan jiwa, namun tetap dinikahkan dengan Yaqub, lelaki 79 tahun.
Baca Juga:Gangguan Jiwa, Pembatalan Penikahan Megawati Disaksikan Anggota DPRD: Demi Kemanusiaan
Perpisahan

Di samping kedua mempelai beserta keluarga, hadir saat pertemuan yang berlangsung alot tersebut, Anggota DPRD Dompu, Muttakun, sekaligus sebagai fasilitator.
Hadir pula, Penyuluh Agama dari KUA Kecamatan Dompu, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Bara dan Kelurahan Kandai I, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Hal itu diceritakan Lurah Kandai I, Dedy Arsik selaku pemerintah sekaligus mewakili pihak keluarga dari mempelai pria, saat proses mediasi secara kekeluargaan yang berlangsung Aula Kantor Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8) sekitar pukul 09.30 WITA.
"Resmi pisah! Tadi sudah dimediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, termasuk paman dari mempelai wanita, Yusuf yang saat dinikahkan, hadir sebagai wali nikah," kata Lurah.
Baca Juga:RESMI Megawati Bercerai karena Idap Gangguan Jiwa, Padahal Baru Nikah dengan Yaqub
"Kami dari kelurahan baru menerima konfirmasi dari Pak Muttakun, kalau saudari Megawati ini memang tengah menjalani perawatan medis karena penyakit kejiwaan yang dialaminya, surat-suratnya ada," ungkap Lurah.
- 1
- 2