SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi akan menggelar vaksinasi serentak di 56 Kelurahan pada tanggal 27-28 Agustus mendatang dengan target 362.000 warga.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya membolehkan warga non-KTP Kota Bekasi mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19 ini.
Syaratnya hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Boleh (warga luar Kota Bekasi yang ingin divaksin), orang lewat saja boleh," katanya saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (25/8/2021) sore.
Baca Juga:Pemkot Bekasi Bolehkan Resepsi Pernikahan, Undangan Maksimal 20 Orang
Dia menjelaskan, terdapat 280 titik lokasi vaksinasi di Kota Bekasi dengan menetapkan 5 titik lokasi vaksinasi di setiap kelurahan.
"Kita punya 56 Kelurahan, satu kelurahan sama dengan 5 titik, jadi punya 280 titik nanti serentak tanggal 27-28 (Agustus)," jelasnya.
Untuk tanggal 27-28 Agustus nanti, Pemkot Bekasi akan menyuntikan dosis pertama vaksin COVID-19 dengan menggunakan jenis vaksin Pfizer.
Rahmat menambahkan, tidak perlu membawa hasil swab tes antigen untuk warga yang ingin divaksin. Warga dapat langsung datang ke lokasi vaksin dengan membawa KTP.
"Tinggal datang saja, tetap kalau screening itu standar. Tidak (perlu antigen), langsung saja," jelasnya.
Baca Juga:Vaksinasi di Summarecon Mal Bekasi Kehabisan Stok, Warga Kecewa: Rugi Buang-buang Waktu
Kontributor : Imam Faisal