Dalam aksinya itu komplotan begal ini terbilang sadis lantaran kerap membacok korban jika melawan, seperti dari laporan korban pembegalan tersebut.
Dari tangan pelaku, lanjut Edy, polisi berhasil mengamankan satu buah celurit, plat nomor dan sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku dengan label geng motor dan pakaian celana panjang saat melakukan pembacokan.
Atas kejahatannya pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2, subsider 351 ayat (2) KHUPidana dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Imam Faisal