"Untuk pelaku lainnya identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Berikutnya, kata Edy, dari penangkapan tersangka langsung dilakukan pengembangan ke tempat yang biasa mereka berkumpul yang masih di wilayah Kabupaten Bekasi.
Di lokasi penangkapan, ditemukan senjata tajam beruap celurit yang dipergunakan oleh tersangka untuk membaca korban.
Kemudian, saat didalami ternyata empat minggu sebelum mereka melakukan tawuran. Mereka juga melakukan tindakan pembegalan sepeda motor di wilayah Tarumajaya.
Baca Juga:Syarat Warga Bekasi Bisa Vaksin Pfizer di Jakarta
"Kita cek ada laporan polisinya korban yang mengalami aksi perampasan motor itu," katanya.
Dalam aksinya itu komplotan begal ini terbilang sadis lantaran kerap membacok korban jika melawan, seperti dari laporan korban pembegalan tersebut.
Dari tangan pelaku, lanjut Edy, polisi berhasil mengamankan satu buah celurit, plat nomor dan sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku dengan label geng motor dan pakaian celana panjang saat melakukan pembacokan.
Atas kejahatannya pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2, subsider 351 ayat (2) KHUPidana dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Varian Delta Ganas, Nakes di Bekasi Ngaku Khawatir Terpapar karena Belum Divaksin Booster