SuaraBekaci.id - Apa saja syarat warga luar Jakarta bisa vaksin Pfizer? Vaksin Pfizer diperuntukkan bagi mereka yang belum menerima dosis pertama dan kedua.
Masyarakat umum dengan usia di atas 12 tahun bisa menjadi penerima vaksin asal Amerika Serikat dan Jerman ini.
Vaksin Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak pada bulan Desember 2020, yang diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.
Untuk ketersediaan vaksin Pfizer di Jakarta, saat ini diutamakan bagi mereka yang mempunyai KTP DKI Jakarta.
Baca Juga:Viral Video Diduga Gadis Afghanistan Sesenggukan Meminta Tolong ke Tentara Amerika
Bagi warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, tetap dapat berkesempatan mendapatkan suntikkan vaksin Pfizer.
Berikut syarat dan ketentuan penerima vaksin Pfizer untuk KTP non-DKI Jakarta yang bersumber dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- erdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Mempunyai surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat
- Surat domisili diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik
Adapun daftar lengkap fasilitas kesehatan di DKI Jakarta yang melayani vaksin Pfizer adalah sebagai berikut:
- Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
- Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
- RSIA Family, Jakarta Utara
- RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
- RSPI Puri Indah, Jakarta Barat
- RS Prikasih, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
- RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
- UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
- BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
- RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
- RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
- RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur