LENGKAP Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Teks proklamasi adalah sebuah naskah teks yang berisi pernyataan atau proklamasi kemerdekaan Indonesia yang menandakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah berdiri.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 16 Agustus 2021 | 16:56 WIB
LENGKAP Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Teks proklamasi

Soekarno/Hatta

Poster film "Soekarno"
Poster film "Soekarno"

Perumusan teks proklamasi ini dilakukan di rumah Laksamana Maeda pada dini hari 17 Agustus 1945. Perumusan teks proklamasi dimulai saat Soekarno-Hatta diculik oleh kaum pemuda ke Rengasdengklok untuk menghindari dari pengaruh Jepang.

Inisiasi perumusan teks proklamasi ini dilatarbelakangi oleh Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 setelah bom atom dijatuhkan di kota Hiroshima dan Nagasaki.

Saat Soekarno dan Hatta diculik, Ahmad Soebarjo datang dan berusaha untuk membujuk kaum pemuda melepaskan Soekarno-Hatta dengan kesepakatan bahwa proklamasi akan segera dilaksanakan tanpa mengulur waktu lebih lama.

Baca Juga:Bobby Nasution Izinkan Lomba 17 Agustus, Ingatkan Prokes

Pada 17 Agustus 1945 pada pukul 03.00 WIB, teks proklamsi disusun oleh Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebarjo di ruang makan Laksamana Maeda. Mereka membuat naskah dua alenia teks proklamasi yang ditulis tangan.

Lalu teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik dan dikembalikan kepada Soekarno-Hatta untuk ditandatangani. Berikut ini adalah isi dari teks proklamasi berdasarkan versi yang telah diketik dan ditulis tangan.

Arti Penting Pembacaan Teks Proklamasi

Dengan membacakan teks proklamasi, ini menjadi titik puncak perjuangan Indonesia dalam melawan penjajahan setelah dijajah selama lebih dari 350 tahun. Hal itu menandakan bahwa bangsa Indonesia menyatakan medeka dan berakhirnya penderitaan rakyat.

Berikut ini adalah arti penting pembacaan teks proklamasi:

Baca Juga:Jelang 17 Agustus, Ini Arti Kemerdekaan Bagi Ivan Gunawan

  • Merupakan kulminasi/puncak perjuangan bangsa Indonesia
  • Sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Awal berlakunya hukum nasional, akhir berlakunya hukum kolonial.
  • Hukum kolonial yang diberlakukan oleh penjajah diganti dengan hukum nasional
  • Titik tolak pelasanaan amanat penderitaan rakyat.
  • Sebagai awal dari bebasnya penderitaan rakyat dari kemiskinan, ketidakbebasan kebodohan dan tanam/kerja paksa

(Muhammad Zuhdi Hidayat)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini