Tabrak Penjual Mainan, Duo ABG Pelaku Begal di Bekasi Nyungsep ke Sawah

Kedua ABG pelaku begal terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:39 WIB
Tabrak Penjual Mainan, Duo ABG Pelaku Begal di Bekasi Nyungsep ke Sawah
Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, menggelar rilis kasus begal yang dilakukan duo ABG, Sarif Hidayat (19) dan Nur Sayid bin Bosan (19), Selasa (10/8/2021). [Dok. Polisi]

SuaraBekaci.id - Pelarian duo ABG pelaku begal motor, Sarif Hidayat (19) dan Nur Sayid bin Bosan (19), berakhir di sawah pada Jumat (6/8/2021) pagi.

Hal ini setelah motor yang mereka kendarai menabrak penjual mainan di Jalan Raya Sukawangi, Kampung Balong Poncol, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyanti mengatakan, korban begal bernama Nursih (45) yang berprofesi penjual soto.

Saat menjalankan aksinya, kedua ABG pelaku begal terebut sempat memperlihatkan celurit kepada korban.

Baca Juga:Banjir Mulai Surut, Warga Cikarang Utara Bekasi Mulai Kembali ke Rumah

"Korban yang pedagang soto ini sedang naik motor lalu dipepet sama dua pelaku," kata Miken kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Lantaran takut nyawanya terancam, korban lantas memberikan sepeda motornya dan setelahnya berteriak meminta pertolongan warga.

"Kemudian korban ini teriak begal…begal…gitu," jelas Miken.

Tak jauh dari lokasi begal, pelaku yang panik karena teriakan korban, lantas menabrak sepeda penjual mainan yang sedang dituntun oleh pemiliknya, Emon.

"Nah, pas di jalan ketemu Kang Emon, lalu nabrak dan masuk ke sawah dua pelaku ini. Kang Emon nggak kenapa-kenapa, sepedanya penyok aja," katanya.

Baca Juga:Lokasi Penemuan Mayat Wanita Hamil di Jalan Raya Bekasi Cakung

Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, menggelar rilis kasus begal yang dilakukan duo ABG, Sarif Hidayat (19) dan Nur Sayid bin Bosan (19), Selasa (10/8/2021). [Dok. Polisi]
Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, menggelar rilis kasus begal yang dilakukan duo ABG, Sarif Hidayat (19) dan Nur Sayid bin Bosan (19), Selasa (10/8/2021). [Dok. Polisi]

Dalam kasus pembegalan ini, kepolisian mengamankan dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku dan sebuah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

"Honda Beat Putih No Pol B 4632 KGS, Honda Beat Merah No Pol B 4071 FXC , satu buah celurit, satu buah dompet, satu buah sweater warna hitam, dan dua buah HP," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua ABG pelaku begal ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak