Pengacara Minta Habib Rizieq Dibebaskan Hari Ini

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara. Sesuai perhitungan hukuman Habib Rizieq sudah berakhir 9 Agustus 2021 hari ini.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Agustus 2021 | 07:10 WIB
Pengacara Minta Habib Rizieq Dibebaskan Hari Ini
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar [Suara.com/Muhamad Yasir]

SuaraBekaci.id - Pengacara minta Habib Rizieq dibebaskan dari penjara hari ini, Senin (9/8/2021). Habib Rizieq divonis bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara. Sesuai perhitungan hukuman Habib Rizieq sudah berakhir 9 Agustus 2021 hari ini.

Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq sudah menjalani hukuman 8 bulan penjara, maka Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq harus bebas hari ini.

Emak-emak pendukung Habib Rizieq Shihab sempat berfoto ria sebelum membubarkan diri dengan pendemo. Foto itu diambil di depan polisi yang lelah berjaga aksi unjuk rasa. (Suara.com/Yaumal)
Emak-emak pendukung Habib Rizieq Shihab sempat berfoto ria sebelum membubarkan diri dengan pendemo. Foto itu diambil di depan polisi yang lelah berjaga aksi unjuk rasa. (Suara.com/Yaumal)

“Untuk kondisi terkini status hukum dan penahanan Habib Rizieq untuk kasus Petamburan, demi hukum seharusnya Habib Rizieq dibebaskan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, (HRS) dibebaskan pada Senin besok 9 Agustus 2021 bertepatan dengan 30 Dzulhijjah 1442 H,” ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya lewat video dikutip dari laman Youtube USM Official, Minggu (8/8/2021) kemarin.

Baca Juga:Habib Rizieq Bakal Bebas 8 Agustus, Tapi...

Dalam kasus Petamburan, pengikut Habib Rizieq yang juga terseret tidak sama bebasnya dengan mantan pemimpin FPI tersebut.

Ada 5 pengikut dan elite FPI yang juga didakwa dalam kasus kerumunan Petamburan.

Untuk nasib kelima pimpinan FPI, Aziz mengonfirmasi akan bebas dalam beberapa bulan lagi.

“Untuk 5 pengurus FPI, yaitu Ahmad Sobris dan lainnya, kurang lebih awal Oktober 2021 itu bebasnya, untuk kasus penahanan Petamburan,” kata Aziz.

Pendukung Habib Rizieq ngamuk dan kericuhan pecah. (Suara.com/Arga)
Pendukung Habib Rizieq ngamuk dan kericuhan pecah. (Suara.com/Arga)

Selain bebasnya Habib Rizieq, Aziz juga menyinggung Imam Besar FPI itu tinggal membayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, sesauai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq akan Bebas Awal Agustus Ini

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang mana menghukum Habib Rizieq 8 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini