Putusan banding kasus Habib Rizieq itu diketok oleh Ketua Majelis, Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)” ucap Hakim Ketua Sugeng membacakan putusan dengan nomor 173/PID.SUS/2021/PT DKI dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
![Foro Habib Rizieq Shihab dengan Wiranto. [Terkini.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/11/77772-foro-habib-rizieq-shihab-dengan-wiranto-terkiniid.jpg)
Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS hukuman kurungan 8 bulan. Tuntutan JPU dalam kasus ini, HRS dipenjara 2 tahun.
Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim menghukum HRS dengan pidana denda Rp20 juta. Sedangkan JPU dalam kasus ini meminta hakim menghukum HRS penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Baca Juga:Habib Rizieq Bakal Bebas 8 Agustus, Tapi...
Dua kasus ini yak diperpanjang oleh JPU, maka Habib Rizieq kini fokusnya tinggal soal banding kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq penjara 4 tahun.