Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Khusus Karyawan Korban COVID-19

Subsidi Gaji 2021 diberikan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:55 WIB
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Khusus Karyawan Korban COVID-19
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. [Suara.com/Ema Rohimah]

Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Dana sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus, sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta.

4. Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji 2021

Masyarakat UMKM saat antri memasukkan berkas untuk mendapatkan bantuan UMKM di kota Sorong (Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)
Masyarakat UMKM saat antri memasukkan berkas untuk mendapatkan bantuan UMKM di kota Sorong (Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)

Berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2021, bantuan akan diberikan bagi wilayah PPKM level 3 dan level 4 seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, dan beberapa daerah lainnya.

Baca Juga:BSU Tahun Ini Beda Skema dengan Tahun Lalu, Begini Penjelasannya

Adapun daftar daerah yang masuk dalam kriteria penerima BLT Subsidi Gaji 2021 dapat dilihat di artikel "Daftar Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja atau Buruh" yang telah tayang di Suara.com pada 2 Agustus 2021.

(Rishna Maulina Pratama)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini