Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Mempunyai gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diutamakan bagi mereka yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:BSU Tahun Ini Beda Skema dengan Tahun Lalu, Begini Penjelasannya
Perlu dicatat, bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
3. Mekanisme Penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021
![Ratusan warga berdesakan di tempat pembagian BLT di Baperkam Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, Selasa (27/7/2021). [Suara.com/Abdul Rohman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/27/59695-kerumunan-penerima-blt-di-cirebon.jpg)
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan analisis data terkait menyalurkan BSU 2021. Berikut ini mekanisme penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji 2021:
Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Nantinya data akan diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga:Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.