SuaraBekaci.id - Hotel tempat perayaan ulang tahun seleb TikTok Juy Putri yang berada di wilayah Kota Bekasi dijatuhi sanksi denda Rp 17 juta.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sanksi itu karena hotel tersebut melanggar aturan PPKM dengan menggelar ultah seleb TikTok Juy Putri.
Sanksi denda juga dikenakan kepada Juy Putri yang memiliki nama asli Julia Eka Putri Istanti, dan empat orang lainnya.
"Juy (didenda) Rp 12 juta. Andreas, Naomi, Vandika, M Nauvan masing-masing Rp 2 juta. Hotelnya Rp 17 juta. Jadi seluruhnya total Rp 37 juta," katanya saat ditemui di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Gelar Ultah di Hotel Bekasi Pas PPKM Darurat
Abi mengatakan, pihaknya tak melakukan penyegelan terhadap hotel tempat perayaan ulang tahun seleb TikTok Juy Putri tersebut.
Namun, pihaknya akan menyegel hotel tersebut jika kembali melakukan pelanggaran PPKM Level 4.
"Kalau sudah disidang, tidak disegel ya," ungkapnya.
Sementara, Marketing Komunikasi Hotel Aston Imperial Bekasi, Oliviana Anggareni mengatakan, pihaknya mengakui kesalahan dan sudah membayar denda.
"Hari ini menghadiri persidangan secara lancar dan juga kita sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan," katanya, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:Seleb TikTok Juy Putri Beberkan Penghasilan Sebulan, Cukup untuk Beli Motor
Dia mengklaim, bahwa ketika perayaan hari ulang tahun Juy Putri pada saat PPKM Level 4, sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes).
- 1
- 2