Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi

Selama operasi yustisi PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 lalu, Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 55 juta.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:51 WIB
Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

Tidak hanya perorangan, Abi juga mengatakan terdapat perusahaan yang melanggar pada saat penerapan PPKM Darurat.

"Kemudian ada tiga perusahaan yang kita kenakan (sanksi denda PPKM Darurat). Itu di Rawa Lumbu satu perusahaan dan di Bantar Gebang dua perusahaan," jelasnya.

Salah satu perusahaan yang melanggar, lanjut Abi, terdapat perusahaan yang menerapkan work from office (WFO) bagi seluruh pekerjanya.

"Rupanya ada yang memperkerjakan karyawannya sebanyak 100 persen untuk bekerja di tempat," katanya.

Baca Juga:PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru

"Padahal dalam peraturan PPKM Darurat kemarin bagi perusahaan yang diizinkan untuk memperkerjakan karyawannya di perusahaan, hanya sebesar 50 persen saja," jelasnya.

Dari tiga perusahan yang melanggar, pihaknya mengumpulkan denda sebesar Rp 22 juta.

Abi juga mengatakan, uang hasil denda PPKM Darurat selama operasi yustisi di Kota Bekasi, akan diserahkan ke kas negara. Mengacu dari Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Itu kita sampai dengan hari ini sudah mengumpulkan Rp 55.605.000. Uangnya (disetor) ke kas negara," pungkasnya.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga:PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini