Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi

Selama operasi yustisi PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 lalu, Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 55 juta.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:51 WIB
Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

Denda PPKM Darurat

Sementara itu, selama operasi yustisi PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 lalu, Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 55 juta.

Abi mengatakan ratusan orang didenda dengan nominal yang berbeda dan sembilan orang dikenakan sanksi sosial.

"Itu sebanyak 283 orang pelanggar, perseorangan ya. Kemudian untuk yang kena denda 251 orang," katanya.

Baca Juga:PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru

"Kemudian kalau untuk jumlah dendanya RP 33.605.000 (dan) jumlah sanksi sosial sebanyak 9 orang," lanjut Abi.

Tidak hanya perorangan, Abi juga mengatakan terdapat perusahaan yang melanggar pada saat penerapan PPKM Darurat.

"Kemudian ada tiga perusahaan yang kita kenakan (sanksi denda PPKM Darurat). Itu di Rawa Lumbu satu perusahaan dan di Bantar Gebang dua perusahaan," jelasnya.

Salah satu perusahaan yang melanggar, lanjut Abi, terdapat perusahaan yang menerapkan work from office (WFO) bagi seluruh pekerjanya.

"Rupanya ada yang memperkerjakan karyawannya sebanyak 100 persen untuk bekerja di tempat," katanya.

Baca Juga:PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away

"Padahal dalam peraturan PPKM Darurat kemarin bagi perusahaan yang diizinkan untuk memperkerjakan karyawannya di perusahaan, hanya sebesar 50 persen saja," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini