- Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan sepuluh calon anggota KPAD masa bakti 2026-2031 hasil seleksi akademisi IPB pada Senin (13/4).
- Proses seleksi ketat melibatkan 55 pendaftar melalui tahapan administrasi, tes tertulis, wawancara, hingga uji publik secara terbuka.
- Tujuh komisioner terpilih akan bekerja secara independen dalam mengawasi serta memberikan masukan terkait perlindungan anak di Kabupaten Bekasi.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengumumkan nama-nama calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) terpilih yang akan bertugas untuk masa bakti 2026-2031 berdasarkan hasil seleksi bertahap.
"Pengumuman ini merupakan hasil akhir setelah melalui serangkaian seleksi yang melibatkan pihak akademisi dari IPB," kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah di Cikarang, Senin (13/4).
Ia menjelaskan proses seleksi melibatkan 55 orang pendaftar diawali dengan tahapan kelengkapan berkas administrasi. Dari seluruh pendaftar, didapatkan 20 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan ke tahap selanjutnya.
Mereka kemudian menjalani seleksi tertulis, wawancara hingga uji publik, termasuk pembuatan video yang ditampilkan di laman media sosial. Dari seluruh rangkaian seleksi tersebut, 10 orang dinyatakan memenuhi kriteria panitia dan selanjutnya diserahkan ke kepala daerah untuk diputuskan.
Baca Juga:Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
Kandidat komisioner KPAD terpilih berdasarkan urutan peringkat di antaranya Sisri Dewita, Wulan Julianti, Nur Chalipah, Romdoni Sugianto Hasan, Nurulliah, Surahmat, Subur Saputra, Ajat Sudrajat, Yanuar Budi Ahyani dan Yeni Sahriani.
"Kita membuat tiga cadangan, urutan delapan hingga 10 siap mengisi untuk menggantikan sesuai urutan jika dari ketujuh orang tersebut diketahui ada yang tidak sesuai maupun melanggar aturan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Titin mengaku tiga orang cadangan tersebut dipersiapkan untuk mengantisipasi bilamana ada salah satu atau sebagian dari tujuh anggota komisioner terpilih itu yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebelum dilantik nanti, sebagaimana instruksi kepala daerah.
"Kita mengantisipasi jika suatu hari nanti ternyata ada syarat tertentu yang mereka tutupi misalnya. Pak Plt. Bupati juga menekankan hal itu, semisal ada yang ternyata aktif sebagai kader partai politik, berpolitik praktis, itu tidak boleh," katanya.
Dirinya memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara terbuka, independen serta terbebas dari keberpihakan. Hasil tes sepenuhnya ditentukan oleh pihak yang ditunjuk pemerintah selaku penyelenggara yakni akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Baca Juga:Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi
Dia turut menegaskan ketujuh orang terpilih seleksi komisioner KPAD Kabupaten Bekasi akan dituntut dedikasinya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam perlindungan anak di wilayah itu.
Tugas pemerintah daerah hanya membentuk KPAD dan apabila sudah terbentuk, mereka akan bekerja secara independen bahkan turut mengawasi serta memberikan saran maupun masukan kepada pemerintah sesuai dengan tugasnya.
"Mereka independen, kita cuma membentuk tapi pada saat mereka bekerja nanti DP3A itu adalah bagian yang diawasi termasuk nanti Diskominfo pada saat ada konten negatif. Mereka bisa memberikan saran masukan terkait perlindungan anak," kata dia.