Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual

Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum

Muhammad Yunus
Selasa, 14 April 2026 | 12:29 WIB
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
Universitas Indonesia (Dokumentasi ui.ac.id)
Baca 10 detik
  • JPPI menyoroti kasus pelecehan seksual di FHUI sebagai alarm kegagalan sistemik perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.
  • JPPI mencatat 233 kasus kekerasan di dunia pendidikan selama kuartal pertama tahun 2026 dengan dominasi kekerasan seksual.
  • Pihak UI melalui Satgas PPKS tengah menangani dugaan pelecehan seksual secara verbal dengan pendekatan berperspektif korban yang adil.

SuaraBekaci.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi alarm bagi pendidikan tinggi di Indonesia.

"Kasus di FHUI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/4).

Ubaid menilai ruang akademik seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum. Menurutnya, kasus di FHUI memperlihatkan paradoks serius, dimana Fakultas Hukum seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.

Secara menyeluruh pihaknya mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026).

Baca Juga:JK Sebut Konflik Papua: Kalau Konflik Selesai, Masalah Kemanusiaannya Juga Ikut Selesai

Dari jumlah tersebut, lanjut Ubaid, jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).

"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia," ujarnya.

Ubaid menilai peristiwa kekerasan seksual di ranah pendidikan bukan kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola yang sistemik.

Maka dari itu, JPPI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag), selaku pemangku kebijakan di bidang pendidikan segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.

Selanjutnya, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban, dan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa pada semua jenjang pendidikan.

Baca Juga:7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan

Kemudian, menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, sesama pelajar, ataupun pihak di luar sekolah, serta membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja.

"Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat," tutur Ubaid Matraji.

Terpisah Universitas Indonesia (UI) memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan FHUI sebagaimana berkembang di ruang publik.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Erwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini