Ciri-ciri Karyawan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Rp 1,2 Juta, Apakah Ada Nama Anda?

Di dalamnya juga tercantum kriteria penerima BSU atau tipe karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Juli 2021 | 16:56 WIB
Ciri-ciri Karyawan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Rp 1,2 Juta, Apakah Ada Nama Anda?
Seorang pekerja melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Ciri-ciri karyawan dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab Kemenaker akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan pada tahun 2021.

Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Di dalamnya juga tercantum kriteria penerima BSU atau tipe karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Massa buruh KSPI demo tolak UU Cipta Kerja, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)
Massa buruh KSPI demo tolak UU Cipta Kerja, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)

Karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah karyawan yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3. Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga:Kritik Aturan PPKM, Komunitas Warteg Bandingkan Indonesia Dengan Jepang

Dilansir Suara.com, ciri-ciri Karyawan Dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Ada beberapa ciri-ciri karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut adalah rinciannya.

  1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Karyawan penerima upah/gaji.
  3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Karyawan berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
  5. Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
  6. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
  8. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran Dana Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar lebih dari Rp 8 triliun untuk program BSU ini.

Baca Juga:Ini Isi Kepgub PPKM Level 4 yang Diterbitkan Anies

“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja," kata Airlangga pada Minggu (25/07/2021) dari Istana Merdeka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini