Ciri-ciri Karyawan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Rp 1,2 Juta, Apakah Ada Nama Anda?

Di dalamnya juga tercantum kriteria penerima BSU atau tipe karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Juli 2021 | 16:56 WIB
Ciri-ciri Karyawan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Rp 1,2 Juta, Apakah Ada Nama Anda?
Seorang pekerja melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan untuk mereka yang terkena dampak PPKM Level 3 dan Level 4.

"Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk [PPKM] Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600 ribu,” imbuhnya Ketua KPCPEN.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan kepada karyawan sebesar Rp 600 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus. Subsidi upah tersebut dihimpun dalam Bank BUMN yang tergabung dalam Himbara yang akan disalurkan ke rekening karyawan.

Jadi, penerima yang merupakan karyawan akan dapat bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp 1,2 juta. BSU diluncurkan untuk mencegah adanya PHK bagi karyawan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga:Kritik Aturan PPKM, Komunitas Warteg Bandingkan Indonesia Dengan Jepang

BSU atau bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diharapkan dapat mengatasi krisis ekonomi para karyawan dan buruh selama PPKM. Apalagi penerapan PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

(Muhammad Zuhdi Hidayat)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini