100 Hari Kerja, Pj Bupati Bekasi Fokus Isi Kekosongan 10 Kursi Jabatan Eselon II

Jabatan yang kosong di antaranya Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 Juli 2021 | 15:01 WIB
100 Hari Kerja, Pj Bupati Bekasi Fokus Isi Kekosongan 10 Kursi Jabatan Eselon II
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengucap sumpah dan janji jabatan saat dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kamis (22/7/2021). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku kini tengah fokus mengisi kekosongan sejumlah kursi jabatan eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Fokus ini menjadi salah satu programnya dalam memaksimalkan upaya penanganan dan pengendalian COVID-19 dalam 100 hari kerja pertamanya.

"Untuk mengisi kekosongan kursi sejumlah pejabat saat ini, saya akan berkoordinasi dengan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan Baperjakat," kata PJ Bupati Bekasi di Cikarang, Sabtu (24/7/2021).

Dia mengatakan sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, dirinya diberikan kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi demi berjalannya roda pemerintahan serta tercapainya target program kerja.

Baca Juga:Terima Banyak Aduan soal Pungli BST, Wawalkot Bekasi: Akan Ditindaklanjuti

"Sebagai langkah awal saya akan konsolidasi dengan seluruh stakeholder, baik Plh Sekda maupun Kepala OPD untuk mengetahui kondisinya seperti apa sehingga tidak salah dalam menempatkan sebuah jabatan kepada seorang birokrat yang bakal menjalankan birokrasi," ujarnya.

Selain itu, dirinya akan berkonsultasi dan mengajukan izin tertulis kepada Mendagri terkait proses rotasi dan mutasi meskipun telah diberi kewenangan melakukan sesuai Surat Keputusan Mendagri.

Diketahui sedikitnya, ada 10 kursi jabatan eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jabatan yang kosong di antaranya Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Tiga dinas tersebut kosong setelah pejabatnya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian, Dirut RSUD, Disbudpora, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Staf Ahli juga kosong dan hanya diisi pelaksana tugas, sama seperti tiga dinas sebelumnya.

Baca Juga:Penyerapan APBD 2021 Rendah, Mendagri Turun Langsung ke Depok dan Bekasi

Selain itu jabatan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga kosong, bahkan jabatan tinggi pratama sekelas Sekretaris Daerah praktis hanya diisi pelaksana harian setelah penjabat sebelumnya memasuki masa purnatugas.

Dani mengaku di tengah pandemi COVID-19 ini fokusnya adalah menurunkan angka kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bekasi. Kekosongan sejumlah jabatan itu perlu segera diisi agar upaya penanganan pandemi bisa lebih maksimal lagi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini