SuaraBekaci.id - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku banyak menerima aduan laporan terkait pungutan liar atau pungli BST (Bantuan Sosial Tunai).
Tri mengatakan, laporan pungli BST itu diterimanya dari warga melalui direct message (DM) di Instagram-nya.
Tri pun menegaskan bahwa tidak boleh lakukan pungli BST terhadap warga.
"Ada beberapa (aduan) warga yang masuk ke DM saya, ada permintaan (pungli) dari oknum juga, prinsipnya ya tidak boleh (ada pungli)," jelasnya saat dihubungi SuaraBekaci.id—grup Suara.com—Jumat (23/7/2021).
Baca Juga:Dituntut Cepat, Pembagian BST Kota Bekasi Batal Dilakukan Door to Door
"Kan itu namanya pungli, pungli kan engga boleh," lanjut Wawalkot Bekasi.
Tri pun mengimbau warga untuk melaporkan dugaan pungli BST. Ia mengatakan, pihaknya nanti akan menginvestigasi terhadap laporan tersebut.
"Kalau ada laporan akan diinvestigasi, tapi prinsipnya akan ditindak lanjuti, kita akan minta (pungli) itu dikembalikan," jelas Wawalkot Bekasi.
Sebelummya, melalui akun Twitter pribadinya, Tri men-tweet terkait aduan warga soal pungli BST.
"Warga Bekasi yamg saya banggakan. Banyak sekali laporan ke saya terkait pemotongan Bantuan Sosial Tunai di lapangan. Bahkan tidak sampai ke warga yang seharusnya membutuhkan," cuitnya.
Baca Juga:Dua Preman Pungli Teknisi HP di Medan Ditangkap, Polisi: Ditahan-Diproses Hukum!
"Saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan atas tindakan-tindakan pemotongan Dana Bansos, karena hal tersebut melanggar hukum," tegas Wawalkot Bekasi.
Diketahui, BST Kota Bekasi disalurkan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia dan bekerja sama dengan pemerintah setempat.
Penyaluran BST Kota Bekasi telah dimulai sejak 21 Juli lalu dan ditargetkan selesai pada 1 Agustus 2021 mendatang.
Kontributor : Imam Faisal