SuaraBekaci.id - AT (21), tersangka kasus pemerkosaan mengaku tingal bersama dengan korbannya di sebuah kamar kos di Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
AT mengklaim bahwa orang tua dari PU (15), anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pemerkosaan, telah mengetahui keduanya tinggal bersama.
"Iya (tinggal bareng), karena saya sama korban tinggal bareng. Orangtuanya tahu karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya dan saya juga akrab dengan orangtua korban," katanya di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
AT mengaku kerap bersetubuh dengan korban. Hubungan suami istri itu mereka lakukan tanpa ada paksaan.
Baca Juga:Ditahan Polisi, Anak Anggota DPRD Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
"Engga ada (pemaksaan saat bersetubuh), sama sama suka," katanya.
Dia mejelaskan, dirinya sudah relaitf lama mengenal PU. Mereka berdua cukup dekat namun tidak berpacaran.
"Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," ujarnya.
"Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," sambung AT.
Disinggung mengenai kabar dia menjual korban di aplikasi MiChat, AT membantahnya. Dia menyatakan bahwa PU telah lebih dulu melakukan praktik prostitusi online.
Baca Juga:Dua Bulan Nodai Anak Kandung, Bapak Bejat di Cianjur Terancam 15 Tahun Bui
"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChatnya, sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia (aplikasi MiChat)," ujarnya.
Sebelumnya, AT telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota. Dia ditahan setelah sebelumnya diserahkan oleh sang ayah Ibnu Hajar Tanjung (IHT) ke Polres Metro Bekasi Kota.