SuaraBekaci.id - Video sepasang sejoli berbuat tindakan asusila di tempat wisata Kolam Pemandian Cikoromoy Pendeglang viral di media sosial. Video tersebut dibagikan di sejumlah platform digital seperti YouTube maupun instagram.
Pada video tersebut terlihat sepasang pria dan wanita sedang berada di tengah keramaian di pemandian Cikoromoy. Mereka duduk berdekatan di atas perahu karet.
Pria yang menggunakan kaos merah tersebut duduk di belakang sementara sang wanita di depan. Namun, tangan pria yang menggunakan kaos itu berada di dalam kerudung hitam wanita tersebut.
Sang pria diduga melakukan berbuat asusila di tengah keramaian. Video itu pun viral setelah dibagikan sejumlah akun media sosial.
Baca Juga:Pemobil Beri Barang Berharga ke Anak Jalanan, Bus Ngeyel Nyalip
Satreskrim Polres Pandeglang bergerak cepat menindaklanjuti video sepasang sejoli yang melakukan asusila di wisata kolam pemandian wisata Cikoromoy Kampung Cikoromoy, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk itu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, setelah video tersebut beredar luas pihaknya langsung mendatangi Pemandian Cikoromoy. Pihaknya meminta keterangan dari beberapa saksi dan pengelola tempat wisata.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian, diketahui kedua orang pada video viral itu berasal dari Serang dan Rangkasbitung, Lebak.
"Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan warga Serang laki-lakinya dan yang perempuan warga Rangkasbitung," katanya saat dihubungi BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Setelah itu, pihak kepolisian langsung menangkap keduanya.
Baca Juga:Dapat Kado Tanah dan Saham Saat Ultah Ke 17, Gadis Ini Bikin Netizen Iri
"Mereka diamankan di kediamannya masing-masing, kami dapatkan alamat dan tadi malam kami amankan di dua lokasi,” jelasnya.
Kedua orang dalam video viral itu pria berinisial DS (20) dan wanita berinisial RA (18). Kedua disebut masih di bawah umur.
"Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa sesuai dengan pasal persangkaannya karena dia masih pelajar, masih di bawah umur dalam pengawasan orangtua kami minta surat pernyataan dan orangtuanya sebagai penjamin serta tetap dilakukan wajib lapor sampai proses hukumnya mendapatkan kepastian hukum. Tetap proses hukumnya berjalan tapi tidak dilakukan penahanan,” kata Hamam.
Atas perbuatannya, DS meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Khususnya masyarakat Pandeglang.
Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji. Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," ujarnya.
Keddua pelaku terancam dijerat pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 281 KUHP.