Kedua orang dalam video viral itu pria berinisial DS (20) dan wanita berinisial RA (18). Kedua disebut masih di bawah umur.
"Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa sesuai dengan pasal persangkaannya karena dia masih pelajar, masih di bawah umur dalam pengawasan orangtua kami minta surat pernyataan dan orangtuanya sebagai penjamin serta tetap dilakukan wajib lapor sampai proses hukumnya mendapatkan kepastian hukum. Tetap proses hukumnya berjalan tapi tidak dilakukan penahanan,” kata Hamam.
Atas perbuatannya, DS meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Khususnya masyarakat Pandeglang.
Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:Pemobil Beri Barang Berharga ke Anak Jalanan, Bus Ngeyel Nyalip
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji. Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," ujarnya.
Keddua pelaku terancam dijerat pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 281 KUHP.