Pemkab Bekasi Buka Posko THR 2021, Catat Lokasinya

Pemkab Bekasi membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 04 Mei 2021 | 13:58 WIB
Pemkab Bekasi Buka Posko THR 2021, Catat Lokasinya
ILUSRASI Pembayaran THR. [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Posko THR 2021 itu akan melayani informasi, konsultasi tentang teknis pembayaran THR dan pengaduan dari buruh dan perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Posko THR 2021 di Kabupaten Bekasi itu berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan, posko THR itu dibuka sejak Senin (3/5/2021).

"Kami sudah membuka Posko THR, sudah aktif per 3 Mei ini," kata Nur Hidayah dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com.

Baca Juga:Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Hingga Senin, kata dia, pihaknya belum menerima pengaduan tentang THR.

"Kemungkinan H-7 mendatang sesuai aturan pusat perihal pelaksanaan pembayaran THR," ujarnya.

Nur Hidayah menyampaikan, posko tersebut akan menampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.

Dalam surat edaran yang telah diterimanya itu disebutkan pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tetapi terdapat pengecualian bagi perusahaan terdampak Covid-19. 

Dia menjelaskan skema pembayaran THR juga dilakukan secara penuh dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya.

Baca Juga:Cegah Pemudik Sebrangi Sungai, Perahu di Citarum Diminta Setop Operasi

Namun, jika ada perusahaan yang keberatan membayar penuh karena kondisi keuangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja. 

"Perusahaan di sini harus terbuka saya rasa. Kalau tidak mampu harus dibuktikan. Dan kalau ingin membayarkan bertahap, diperbolehkan asal ada kesepakatan dengan pekerja," katanya. 

Dia menyatakan, Pemkab Bekasi akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara pengusaha dan pekerja guna mencari titik kesepakatan pembayaran THR khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah juga akan meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.

"Kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR Keagamaan sesuai ketentuan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini