Pemkab Bekasi Buka Posko THR 2021, Catat Lokasinya

Pemkab Bekasi membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 04 Mei 2021 | 13:58 WIB
Pemkab Bekasi Buka Posko THR 2021, Catat Lokasinya
ILUSRASI Pembayaran THR. [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Posko THR 2021 itu akan melayani informasi, konsultasi tentang teknis pembayaran THR dan pengaduan dari buruh dan perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Posko THR 2021 di Kabupaten Bekasi itu berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan, posko THR itu dibuka sejak Senin (3/5/2021).

"Kami sudah membuka Posko THR, sudah aktif per 3 Mei ini," kata Nur Hidayah dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com.

Baca Juga:Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Hingga Senin, kata dia, pihaknya belum menerima pengaduan tentang THR.

"Kemungkinan H-7 mendatang sesuai aturan pusat perihal pelaksanaan pembayaran THR," ujarnya.

Nur Hidayah menyampaikan, posko tersebut akan menampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.

Dalam surat edaran yang telah diterimanya itu disebutkan pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tetapi terdapat pengecualian bagi perusahaan terdampak Covid-19. 

Dia menjelaskan skema pembayaran THR juga dilakukan secara penuh dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya.

Baca Juga:Cegah Pemudik Sebrangi Sungai, Perahu di Citarum Diminta Setop Operasi

Namun, jika ada perusahaan yang keberatan membayar penuh karena kondisi keuangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini